medcom.id, Jakarta: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah berjalan selama 10 tahun. Dalam kurun itu dinamika ketatanegaraan berubah cepat.
Pemerintah memandang perlu mengakomodasi sejumlah isu krusial dan strategis yang muncul sebagai bagian dari dinamika perkembangan di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui perubahan UU tersebut.
Untuk mengakomodasi itu, pemerintah mengajukan draf penggantian RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPR RI.
“Upaya perbaikan kebijakan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 lebih mengarah kepada penggantian, bukan revisi,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (10/6/2014).
Dalam draf RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut syarat fiskal merupakan salah satu syarat suatu calon daerah ditetapkan menjadi daerah persiapan dan daerah otonom baru.
Syarat fiskal termasuk salah satu persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu mengenai keuangan daerah dan potensi ekonomi. Parameter keuangan daerah diukur melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) induk, potensi PAD calon daerah persiapan, dan pengelolaan keuangan dan aset. Ada juga parameter potensi ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan potensi keunggulan daerah.
Pembentukan daerah otonom baru dilakukan lewat kebijakan alokasi dana perimbangan, yang akan dilakukan paling cepat satu tahun setelah UU pembentukan ditetapkan. Reformulasi dana alokasi umum melalui penghapusan variabel lokasi dasar diharapkan jadi disinsentif pemekaran daerah.
Pengetatan syarat fiskal dinilai perlu karena pembentukan daerah otonom baru dalam sepuluh tahun terakhir relatif tidak terkendali. Jumlah daerah baru meningkat dari 367 pada tahun 2001 menjadi 539 daerah baru sampai 2014.
Jumlah ini masih akan bertambah karena terdapat 65 usulan pembentukan daerah baru yang sedang dalam proses. Tujuan kebijakan ini tidak lain untuk mengendalikan pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran.
Dalam konteks perimbangan keuangan dan fiskal nasional, pemekaran daerah sangat berdampak terhadap beban APBN. Semakin banyak daerah baru, porsi dana alokasi umum yang akan diterima oleh seluruh daerah akan semakin kecil karena jumlah daerah sebagai pembagi semakin besar. Hal ini dapat melemahkan fungsi DAU dalam mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Ke depannya, kesejahteraan masyarakat seperti tujuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dapat terwujud. Budiarso berharap anggota DPR dapat memastikan draf RUU bisa dibahas bersama dengan para anggota DPR baru hasil Pemilu Legislatif 2014. “Semoga pembahasan kedua RUU ini dapat berjalan dalam suasana yang kondusif,” kata Budiarso.
medcom.id, Jakarta: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah berjalan selama 10 tahun. Dalam kurun itu dinamika ketatanegaraan berubah cepat.
Pemerintah memandang perlu mengakomodasi sejumlah isu krusial dan strategis yang muncul sebagai bagian dari dinamika perkembangan di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah melalui perubahan UU tersebut.
Untuk mengakomodasi itu, pemerintah mengajukan draf penggantian RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPR RI.
“Upaya perbaikan kebijakan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 lebih mengarah kepada penggantian, bukan revisi,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo dalam rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (10/6/2014).
Dalam draf RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut syarat fiskal merupakan salah satu syarat suatu calon daerah ditetapkan menjadi daerah persiapan dan daerah otonom baru.
Syarat fiskal termasuk salah satu persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu mengenai keuangan daerah dan potensi ekonomi. Parameter keuangan daerah diukur melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) induk, potensi PAD calon daerah persiapan, dan pengelolaan keuangan dan aset. Ada juga parameter potensi ekonomi yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan potensi keunggulan daerah.
Pembentukan daerah otonom baru dilakukan lewat kebijakan alokasi dana perimbangan, yang akan dilakukan paling cepat satu tahun setelah UU pembentukan ditetapkan. Reformulasi dana alokasi umum melalui penghapusan variabel lokasi dasar diharapkan jadi disinsentif pemekaran daerah.
Pengetatan syarat fiskal dinilai perlu karena pembentukan daerah otonom baru dalam sepuluh tahun terakhir relatif tidak terkendali. Jumlah daerah baru meningkat dari 367 pada tahun 2001 menjadi 539 daerah baru sampai 2014.
Jumlah ini masih akan bertambah karena terdapat 65 usulan pembentukan daerah baru yang sedang dalam proses. Tujuan kebijakan ini tidak lain untuk mengendalikan pembentukan daerah otonom baru atau pemekaran.
Dalam konteks perimbangan keuangan dan fiskal nasional, pemekaran daerah sangat berdampak terhadap beban APBN. Semakin banyak daerah baru, porsi dana alokasi umum yang akan diterima oleh seluruh daerah akan semakin kecil karena jumlah daerah sebagai pembagi semakin besar. Hal ini dapat melemahkan fungsi DAU dalam mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Ke depannya, kesejahteraan masyarakat seperti tujuan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dapat terwujud. Budiarso berharap anggota DPR dapat memastikan draf RUU bisa dibahas bersama dengan para anggota DPR baru hasil Pemilu Legislatif 2014. “Semoga pembahasan kedua RUU ini dapat berjalan dalam suasana yang kondusif,” kata Budiarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)