Jakarta : Masih ada 30 dapil di 10 propinsi yang rekapitulasinya ditunda oleh KPU. Penyebab penundaan lebih banyak gara-gara kesalahan administrasi tentang surat suara untuk pemilih dan pencatatan pemilih yang terdaftar selain masalah penghitungan suara.
"Mereka mengajukan dimana tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-buktinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
KPU provinsi dapat segera melakukan perbaikan terhadap data-data yang tidak sinkron dengan pegawasan dari Bawaslu Provinsi serta para saksi sebagai bahan perbandingan data yang dimiliki. Maka yang sebelumnya mengalami penundaan dapat langsung ditetapkan kesahannya.
"Seperti Jambi, Mereka hanya butuh dua hari untuk melakukan perbaikan, langsung ditetapkan, mayoritas administratif jadi tidak terlalu berat," kata dia.
Berikut ini provinsi yang mengalami penundaan pengesahannya, Riau, Banten, Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jateng, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang diterima pengesahannya baru 9 provinsi antara lain, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Jakarta : Masih ada 30 dapil di 10 propinsi yang rekapitulasinya ditunda oleh KPU. Penyebab penundaan lebih banyak gara-gara kesalahan administrasi tentang surat suara untuk pemilih dan pencatatan pemilih yang terdaftar selain masalah penghitungan suara.
"Mereka mengajukan dimana tempat terjadinya kekeliruan-kekeliruan yang didukung oleh bukti-buktinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
KPU provinsi dapat segera melakukan perbaikan terhadap data-data yang tidak sinkron dengan pegawasan dari Bawaslu Provinsi serta para saksi sebagai bahan perbandingan data yang dimiliki. Maka yang sebelumnya mengalami penundaan dapat langsung ditetapkan kesahannya.
"Seperti Jambi, Mereka hanya butuh dua hari untuk melakukan perbaikan, langsung ditetapkan, mayoritas administratif jadi tidak terlalu berat," kata dia.
Berikut ini provinsi yang mengalami penundaan pengesahannya, Riau, Banten, Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Aceh, Jateng, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang diterima pengesahannya baru 9 provinsi antara lain, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Bali, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)