Surat pemberhentian Prabowo Subianto oleh DKP TNI yang banyak beredar di jejaring sosial. (DOK.MI)
Surat pemberhentian Prabowo Subianto oleh DKP TNI yang banyak beredar di jejaring sosial. (DOK.MI)

Advokat Merah Putih Polisikan Empat Akun Pengunggah Surat Pemecatan Prabowo

Lukman Diah Sari • 13 Juni 2014 19:22
medcom.id, Jakarta: Empat akun yang mengunggah surat pemberhentian mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dilaporkan ke polisi.
 
"Ada lebih kurang empat pemilik akun, yang mengunggah, mendistribusikan, dan berkomentar," jelas saksi pelapor Tonim Tahta Singarimbun di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
 
Sehingga, dirinya dan tim advokat telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri bidang Pidana Umum dan kejahatan siber.

"Siapa yang memasukkan dokumen ke dalam sistem elektronik kejahatan informasi teknolosi (TI), sudah ada nama foto orang yang memindai, memfoto, dan memasukan pada 7 Juni 2014," jelasnya.
 
Pihak advokat Merah Putih, Buswin Wiryawan, meminta kepada pihak Polri untuk menemukan siapa penyebar dokumen rahasia tersebut.
 
"Meminta penyidik Polri untuk mencari menemukan siapa yang menyebarkan dokumen rahasia. Kok bisa keluar dokumen rahasia itu. Ini sudah jadi berita umum, padahal rahasia. Kami minta penyidik Polri untuk mencari."
 
Pihaknya telah memberikan bukti berupa surat DKP yang diunduh beserta link akun yang dilaporkan. "Akun dibuat dalam enam bulan ini. Silakan terjemahkan sendiri," jelas Tonim.
 
Sebelumnya, di berbagai akun Twitter beredar surat DKP yang menyidang Prabowo Subianto pada Agustus 1998. Berdasarkan surat keputusan bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu, Prabowo dinilai melakukan tindak pidana.
 
Sang penyebar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak yang mengatasnamakan Advokat Merah Putih.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan