Jakarta: Pemerintah dinilai tidak punya alasan tak mengadili pelaku kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat. Apalagi, negara memiliki kemampuan dan modal yang cukup.
"Bukankah untuk mencari siapa pelakunya adalah tugas negara, khususnya Jaksa Agung?" kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di HDI Hive, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Usman mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 18, 19, 20, 21, dan seterusnya.
"Bahwa Jaksa Agung yang bertugas untuk mencari bukti dan membuat terang hasil penyelidikan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mencari pelakunya," ujar dia.
Usman menganalogikan kondisi korban pelanggaran HAM berat saat ini seperti korban tabrak lari. Korban diminta menginformasikan pelakunya kepada aparat penegak hukum agar bisa dikejar.
"Lho, negara punya perangkat hukum, perangkat institusi, perangkat lembaga forensik. Banyak yang bisa dikerahkan untuk mencari siapa pelakunya," papar dia.
Usman meminta pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh kasus. Misalnya, dengan menganggap semua pelaku kasus HAM berat seolah-olah sudah meninggal.
"Itu kurang tepat dan harus dihindari hal-hal yang menimbulkan perasaan korban diremehkan," tegas dia.
Jakarta: Pemerintah dinilai tidak punya alasan tak mengadili pelaku kejahatan
hak asasi manusia (HAM) berat. Apalagi, negara memiliki kemampuan dan modal yang cukup.
"Bukankah untuk mencari siapa pelakunya adalah tugas negara, khususnya Jaksa Agung?" kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di HDI Hive, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Usman mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 18, 19, 20, 21, dan seterusnya.
"Bahwa Jaksa Agung yang bertugas untuk mencari bukti dan membuat terang hasil penyelidikan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan mencari pelakunya," ujar dia.
Usman menganalogikan kondisi korban
pelanggaran HAM berat saat ini seperti korban tabrak lari. Korban diminta menginformasikan pelakunya kepada aparat penegak hukum agar bisa dikejar.
"Lho, negara punya perangkat hukum, perangkat institusi, perangkat lembaga forensik. Banyak yang bisa dikerahkan untuk mencari siapa pelakunya," papar dia.
Usman meminta pemerintah tidak menggeneralisasi seluruh kasus. Misalnya, dengan menganggap semua pelaku
kasus HAM berat seolah-olah sudah meninggal.
"Itu kurang tepat dan harus dihindari hal-hal yang menimbulkan perasaan korban diremehkan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)