Ilustrasi PNS. Foto: Medcom/Daviq Umar
Ilustrasi PNS. Foto: Medcom/Daviq Umar

Mulai 2024 ASN Digaji dengan Sistem Single Salary, Tunjangan Dihapus?

Adri Prima • 27 September 2023 15:24
Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut merupakan reformasi gaji ASN dan akan menjadi program prioritas tahun depan (2024).
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, aturan mengenai single salary nantinya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara.  

Apa itu single salary?


Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary merujuk pada sistem gaji yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
 
Sistem single salary yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Adapun gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya.
  
Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. 
 
Baca juga: Catat! Ini Sanksi untuk ASN yang Like, Comment, Share Unggahan Medsos Capres-Cawapres
 

Beberapa tunjangan dihapus


Jika aturan single salary bagi PNS diterapkan maka ada beberapa tunjangan yang dihapuskan seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. 
 
Meski beberapa tunjangan dihapuskan, namun dalam skema penggajian tunggal, gaji pokok untuk PNS jumlahnya diperbesar ditambah dengan penilaian grading
 
Dalam single salary, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan, diistilahkan mulai dari step 1 hingga step 10. 
 
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp5,4 juta, sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp57,2 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan