Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Presiden Perintahkan Menkumham Rampungkan Aturan Golden Visa hingga Juni

Kautsar Widya Prabowo • 12 Juni 2023 20:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera merampungkan aturan mengenai golden visa. Kebijakan untuk menarik investor itu akan diterapkan dengan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres).
 
"Ini lagi menyusun revisi perpresnya. Presiden (Jokowi) minta Juni segera (selesai)," ujar Yassona ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023. 
 
Yassona menyebut golden visa memiliki masa berlaku hingga 10 tahun. Namun, terkait kriteria orang-orang yang dapat memperoleh golden visa akan tertuang secara jelas dalam perpres. 

"Investasi, ada aturan aturannya. Ada yang 5 tahun, 10 tahun. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai Perpresnya," terang Yassona.
Baca: Pegiat HAM Yogyakarta Sebut Jokowi Janji Palsu soal Pencarian Wiji Thukul

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah tengah menggodok instrumen pemberian golden visa. Golden visa diberikan untuk menarik para investor agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia.
 
"Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus. Pensiunan-pensiunan yang punya pendapatan tinggi," papar Bahlil, di Istana Kepresidenan dilansir Media Indonesia, Rabu, 31 Mei 2023.
 
Ia menyebut regulasi untuk Golden visa prosesnya sudah hampir selesai. Pemerintah, imbuhnya, tinggal melakukan perubahan sedikit pada aturan di tingkat peraturan pemerintah (PP) yang kini digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM. 
 
"Menkumham yang mengerti perubahan aturan di mana. Kami dari sisi investasi sangat merespons ini secara positif, bagus sekali supaya ke depan orang mau masuk Indonesia jangan ngurus visa terus," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan