Kampus UIII. DOK UIII
Kampus UIII. DOK UIII

Penilaian Lahan UIII Digelar Lagi, Menyasar 236 Bidang

Lukman Diah Sari • 19 Mei 2024 14:38
Jakarta: Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu, 18 Mei 2024. Kegiatan itu menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), TNI-Polri, SatpolPP, Kecamatan, Kelurahan, UIII, dan Kemenag .
 
Penilaian dilakukan terhadap 236 bidang lahan dari 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari, mulai dari 18-21 Mei 2024.
 
Tim Hukum Kemenag Misrad menuturkan berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tungg warga. Dengan dilakukannya penilaian, warga yang masih menempati lahan dapat bersiap untuk pindah ke tempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.

"Bahkan ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya, nah kemungkinan kami berikan spare waktu satu bulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan," tutur Misrad di area Kampus UIII, dalam keterangan resmi diterima Minggu, 19 Mei 2024.
 
Baca: UIII Buka Pendaftaran Rektor Baru, Akademisi Muslim Berprestasi Silakan Daftar!

KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan diatas lahan dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.
 
Misrad berpesan kepada para warga di lokasi, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran karena tenggat waktu yang diberikan semakin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.
 
"Imbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar karena pendaftaran ini akan ditutup tanggal 10 Juni, yang kedua kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, tolong memberikan informasi yang benar tentang objek yang akan dinilai itu, jangan sampai nanti setelah penilaian ternyata ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada dilokasi saat penilaian dan jangan sampai diwakilkan orang lain."pungkasnya
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan