Jakarta: Masa pandemi sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dari beragam platform berkedak media untuk menyebarkan hoaks. Tak terkecuali media massa.
Dewan Pers menyiapkan beberapa strategi agar media massa bisa menetralkan informasi bohong yang beredar.
Pertama, dewan pers mendorong semua instansi pers untuk mengikuti panduan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Misalnya, sebuah lembaga pers harus berbadan hukum dan mencantumkan alamat.
"Masyarakat bisa mengecek kredibilitas media dalam situs dewanpers.or.id. Disitu bisa dilihat apakah dia punya alamat yang jelas atau tidak, itu salah satu indikatornya," ungkap anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 13 September 2021.
Pihaknya juga mendorong wartawan untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik. Khususnya, dalam poin kelima dimana wartawan dilarang menyebarkan berita bohong.
"Sejak awal dewan pers menyebarkan rilis bahwa awak pers harus tetap memberitakan berita covid-19 yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah Asep. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Masa pandemi sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dari beragam platform berkedak media untuk menyebarkan hoaks. Tak terkecuali media massa.
Dewan Pers menyiapkan beberapa strategi agar media massa bisa menetralkan informasi bohong yang beredar.
Pertama, dewan pers mendorong semua instansi pers untuk mengikuti panduan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Misalnya, sebuah lembaga pers harus berbadan hukum dan mencantumkan alamat.
"Masyarakat bisa mengecek kredibilitas media dalam situs dewanpers.or.id. Disitu bisa dilihat apakah dia punya alamat yang jelas atau tidak, itu salah satu indikatornya," ungkap anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Senin, 13 September 2021.
Pihaknya juga mendorong wartawan untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik. Khususnya, dalam poin kelima dimana wartawan dilarang menyebarkan berita bohong.
"Sejak awal dewan pers menyebarkan rilis bahwa awak pers harus tetap memberitakan berita covid-19 yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tambah Asep.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)