Eks Nakes jual Sertifikat vaksin covid-19 palsu (Metro TV)
Eks Nakes jual Sertifikat vaksin covid-19 palsu (Metro TV)

Metro Siang

Eks Nakes Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Kominfo: Tata Kelola Data PeduliLindungi Harus Diperbaiki

MetroTV • 28 Oktober 2021 22:48
Jakarta: Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 yang ternyata mantan perawat di sebuah Puskesmas di Makassar. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Usman Kansong menyarankan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data di aplikasi PeduliLindungi.
 
Menurut Usman, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu menyeleksi orang orang yang berhak memiliki akses ke PeduliLindungi. Kemudian, Kemenkes juga harus memperbarui password akses ke PeduliLindung secara rutin, misalnya setiap minggu.
 
“Ini harus dilakukan oleh Kemenkes, karena Kemenkes adalah wali data untuk aplikasi PeduliLindungi,” jelas Usman dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Kamis, 28 Oktober 2021.

Usman menjelaskan bahwa mantan perawat di Makassar tersebut merupakan seorang relawan. Setelah tidak menjadi relawan, pelaku bebas membuat sertifikat vaksin palsu karena masih memiliki akses. Karena itu, perlunya seleksi ketat terkait orang yang berhak memiliki akses.
 
Apabila pelaku merupakan tenaga kesehatan (nakes) tetap, maka kecil kemungkinannya untuk melakukan kejahatan tersebut. Mengingat para nakes tetap sudah terikat sumpah jabatan.
 
“Barangkali kalau dia nakes tetap, dia sudah terikat sumpah jabatan, potensi dalam melakukan hal seperti itu (pemalsuan sertifikat vaksin) lebih kecil, bahkan mudah mudahan tidak ada,” ujar Usman.
 
Proteksi secara teknologi untuk aplikasi PeduliLindungi, kata Usman, sudah dilakukan untuk menghindari kebocoran data. Namun, kasus sertifikat palsu oleh mantan perawat di Makassar memang dikatakan kasus yang berbeda karena ia memiliki akses.
 
Untuk jual beli sertifikat vaksin covid-19 palsu di media sosial, Usman menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran sejak lama. Blokir dilakukan dengan kerja sama bersama Menteri Perdagangan.
 
“E-Commerce yang melakukan penawaran itu (penjualan sertifikat vaksin covid-19 palsu) sudah kita blokir, jadi mestinya tidak ada lagi tawaran tawaran untuk mendapatkan sertifikat vaksin (palsu) atau mencetak sertifikat vaksin,” kata Usman. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan