Pencopotan sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut. Pencopotan atas perintah Jenderal TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militernya," kata Hadi, Kamis, 29 Juli 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, Danlanud dan Dansatpom dinilai tak bisa mengatur dua anggotanya sehingga insiden penginjakan kepala seorang warga terjadi. Dia heran Serda Dimas Harjanto dan Prada Vian Febrianto tak punya kepekaan, bahkan terhadap seorang yang tunawicara.
"Mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ungkap Hadi.
Baca: Narasi Provokatif Penganiayaan di Merauke Dinilai Perlu Dihentikan
Nasib 2 anggota TNI AU
Serda Dimas Harjanto dan Prada Vian Febrianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian militer. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan oleh penyidik.Kedua oknum anggota TNI AU itu ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidikan terus berlanjut.
"Saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Indan tak ingin menerka sanksi yang akan diberikan kepada kedua oknum tersebut. Semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum berlaku di lingkungan TNI.
"Tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Indan.