Jakarta: Sertifikat vaksin covid-19 sudah menjadi syarat utama dalam kegiatan masyarakat i tengah pandemi covid-19. Salah satunya, pusat perbelanjaan dan mal yang mewajibkan semua pengunjung mengantongi sertifikat vaksin.
Meski demikian, masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Mulai dari tak tahu cara mengunduh (download), terlambat menerima sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi, hingga data identitas salah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai kendala tersebut. Melalui akun Instagram resminya, mereka menganjurkan masyarakat mengajukan keluhan via email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes lewat akun Instagram @kemenkes_ri.
Saat mengajukan keluhan, ada beberapa format yang harus diisi. Di antaranya, nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, nomor handphone, foto, dan kartu vaksinasi fisik. Bagi yang mengajukan keluhan, warga diminta menyampaikan biodata lengkap dan foto selfie dengan KTP. Warga tinggal menunggu respons dari keluhan yang dilaporkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. Namun, hanya mal di empat kota saja yang boleh beroperasi.
Keempat kota tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski diizinkan buka, kapasitas mal dibatasi maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Menurut Luhut, pengunjung mal yang sudah divaksinasi harus menunjukkan buktinya lewat sertifikat vaksin yang berasal dari aplikasi Peduli Lindungi. "Harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Luhut.
Jakarta: Sertifikat
vaksin covid-19 sudah menjadi syarat utama dalam kegiatan masyarakat i tengah
pandemi covid-19. Salah satunya, pusat perbelanjaan dan mal yang mewajibkan semua pengunjung mengantongi sertifikat vaksin.
Meski demikian, masih ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan sertifikat vaksinasi. Mulai dari tak tahu cara mengunduh (download), terlambat menerima sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi, hingga data identitas salah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara mengenai kendala tersebut. Melalui akun Instagram resminya, mereka menganjurkan masyarakat mengajukan keluhan via email sertifikat@pedulilindungi.id.
"Kamu bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id, isi sesuai format dalam infografis berikut ya," tulis Kemenkes lewat akun Instagram @kemenkes_ri.
Saat mengajukan keluhan, ada beberapa format yang harus diisi. Di antaranya, nama lengkap, NIK KTP, tempat tanggal lahir, nomor
handphone, foto, dan kartu vaksinasi fisik. Bagi yang mengajukan keluhan, warga diminta menyampaikan biodata lengkap dan foto
selfie dengan KTP. Warga tinggal menunggu respons dari keluhan yang dilaporkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi saat mengumumkan perpanjangan
PPKM Level 4. Namun, hanya mal di empat kota saja yang boleh beroperasi.
Keempat kota tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski diizinkan buka, kapasitas mal dibatasi maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Menurut Luhut, pengunjung mal yang sudah divaksinasi harus menunjukkan buktinya lewat sertifikat vaksin yang berasal dari aplikasi Peduli Lindungi. "Harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)