Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Medcom.id
Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Medcom.id

Daftar Sektor yang Wajib Pakai PeduliLindungi Mulai 7 September

Cindy • 01 September 2021 17:37
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai leve 4 pada 31 Agustus-6 September 2021. Kebijakan PPKM mengalami penyesuaian guna mengantisipasi penularan covid-19 serta menjaga agar perekonomian tetap berjalan. 
 
Kebijakan PPKM level 2 sampai level 4 diperbaharui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang dicantumkan yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas mulai 7 September 2021. 
 
Berikut aktivitas dan kegiatan masyarakat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4:

PPKM level 2

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 7 September 2021 untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia. Selanjutnya, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang. 

Semua pengunjung pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan. 
 
Baca: Data Pengguna eHAC Bocor, Ini Kronologi dan Respons Kemenkes

PPKM level 3

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM level 3 tidak berbeda jauh dengan level 2. Pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
 
Outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga fasilitas olahraga. 

PPKM level 4

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining pekerja di sektor kritikal hingga sektor industri ekspor barang. Aturan ini sama seperti PPKM level 2 dan level 3. 
 
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan