medcom.id, Jakarta: Dewan Pers menganggap pemblokiran terhadap sejumlah situs berita Islam oleh pemerintah merupakan bentuk ketidakadilan. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan selama institusi pers itu bisa mempertanggungjawabkan isi berita, maka pemerintah tak boleh langsung memblokir.
"Kini masih ditemukan berbagai ketidakadilan yang dialami oleh rekan pers. Hidayatullah.com salah satunya," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dalam rangkaian diskusi bertema Kebebasan dan Penistaan, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama International Federation of Journalist (IFJ), di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Sebaliknya, Bagir juga meminta institusi pers untuk tak membiarkan segala bentuk kekerasan. "Pers yang bebas tetap harus tunduk pada ketertiban-ketertiban umum dan bangsa yang harmonis pada umumnya," kata Bagir.
Jika ternyata pers salah, Bagir mengatakan bahwa institusi pers harus mau dimintai pertanggungjawaban. "Namun, kita tetap harus teguh memperjuangkan kemerdekaan pers. Pengertian teguh di sini adalah kita bisa bertanggung jawab karena pers bisa salah. Jika salah kita bisa buktikan sesuai dengan prosedur," kata Bagir.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs berita yang diduga menampilkan konten Islam radikal. Pemblokiran itu merupakan buntut dari merebaknya penyebaran paham gerakan radikal di Indonesia yang dipicu aksi Islamic State (ISIS).
Beberapa situs yang diblokir, antara lain Voa-islam.com, Arrahmah.com, Ghur4ba.blogspot.com, Kalifahmujahid.com, Muslimdaily.net, Dakwahmedia.com, Gemaislam.com dan Hidayatullah.com.
UWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di