medcom.id, Jakarta: Eksekusi lahan di kawasan Kuningan Barat Jakarta Selatan, menjadi perhatian jajaran kepolisian, pagi ini. Musyawarah dua kubu yang saling mengklaim lahan tidak kunjung membuahkan hasil.
"Pagi ini kita siapkan 2.000 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan dibantu jajaran TNI," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.
Polemik sengketa lahan melibatkan seorang pengusaha, Rakhmat Junaedi, dengan pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK). Keduanya saling mengklaim lahan seluas 12.499 meter persegi di Jalan Kuningan Barat RT. 03 RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menengahi kasus perdata tersebut. Melalui surat nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel PN Jaksel menyatakan, Rakhmat merupakan pemilik sah tanah tersebut. Eksekusi lahan pun rencananya dilakukan hari ini.
Purwanta mengatakan, keterlibatan polisi di lokasi eksekusi lahan dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi bentrok antarkedua belah pihak. Sejumlah organisasi masyarakat disinyalir telah disiapkan untuk mengadang hasil putusan pengadilan tersebut.
"Kami hanya mengawal pengadilan, nanti kita ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Kami siapkan pengamaan sesuai standar," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Eksekusi lahan di kawasan Kuningan Barat Jakarta Selatan, menjadi perhatian jajaran kepolisian, pagi ini. Musyawarah dua kubu yang saling mengklaim lahan tidak kunjung membuahkan hasil.
"Pagi ini kita siapkan 2.000 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan dibantu jajaran TNI," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.
Polemik sengketa lahan melibatkan seorang pengusaha, Rakhmat Junaedi, dengan pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK). Keduanya saling mengklaim lahan seluas 12.499 meter persegi di Jalan Kuningan Barat RT. 03 RW. 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menengahi kasus perdata tersebut. Melalui surat nomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel PN Jaksel menyatakan, Rakhmat merupakan pemilik sah tanah tersebut. Eksekusi lahan pun rencananya dilakukan hari ini.
Purwanta mengatakan, keterlibatan polisi di lokasi eksekusi lahan dilakukan lantaran dikhawatirkan terjadi bentrok antarkedua belah pihak. Sejumlah organisasi masyarakat disinyalir telah disiapkan untuk mengadang hasil putusan pengadilan tersebut.
"Kami hanya mengawal pengadilan, nanti kita ambil langkah persuasif terlebih dahulu. Kami siapkan pengamaan sesuai standar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)