medcom.id, Jakarta: Kasus yang dialami aktor Tora Sudiro membuat publik bertanya, apakah obat-obatan yang dijual bebas di pasaran aman untuk dikonsumsi dengan alasan medis? Salah-salah, mengonsumsi obat justru membuat diri jadi buruan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tudingan penyalahgunaan obat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Medis BNN Imam Firmansyah mengatakan masyarakat tak perlu khawatir akan hal itu. Sebab, khusus untuk obat tertentu tidak bisa diakses dengan mudah, harus menggunakan resep dokter.
"Yang perlu diingat obat ini sebenarnya legal, tidak masalah. Tetapi cara mendapatkan dan menggunakannya harus dengan resep dokter," ujar Imam, dalam Newsline, Selasa 15 Agustus 2017.
Imam mengatakan pengaturan penggunaan obat yang mengandung psikotropika sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997. Dalam aturan itu pemerintah sudah mengatur jenis apa saja yang termasuk dalam psikotropika berikut dengan pengaturan, pengunaan dan proses rehabilitasi terhadap mereka yang sudah kecanduan.
Menurut Imam, meskipun dijual bebas dan tergolong obat yang legal, Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat yang sifatnya memodifikasi otak tanpa resep dokter. Bukan apa-apa, obat yang mengandung psikotropika jika dikonsumsi dalam jangka yang lama dan intensitas yang sering dapat menyebabkan ketergantungan.
"Resep dokter ini jalan aman jika di rumah ada obat yang mengandung psikotropika karena kan efek yang ditimbulkan adalah ketergantungan, ini yang diwaspadai oleh dokter," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Kasus yang dialami aktor Tora Sudiro membuat publik bertanya, apakah obat-obatan yang dijual bebas di pasaran aman untuk dikonsumsi dengan alasan medis? Salah-salah, mengonsumsi obat justru membuat diri jadi buruan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas tudingan penyalahgunaan obat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Medis BNN Imam Firmansyah mengatakan masyarakat tak perlu khawatir akan hal itu. Sebab, khusus untuk obat tertentu tidak bisa diakses dengan mudah, harus menggunakan resep dokter.
"Yang perlu diingat obat ini sebenarnya legal, tidak masalah. Tetapi cara mendapatkan dan menggunakannya harus dengan resep dokter," ujar Imam, dalam Newsline, Selasa 15 Agustus 2017.
Imam mengatakan pengaturan penggunaan obat yang mengandung psikotropika sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997. Dalam aturan itu pemerintah sudah mengatur jenis apa saja yang termasuk dalam psikotropika berikut dengan pengaturan, pengunaan dan proses rehabilitasi terhadap mereka yang sudah kecanduan.
Menurut Imam, meskipun dijual bebas dan tergolong obat yang legal, Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat yang sifatnya memodifikasi otak tanpa resep dokter. Bukan apa-apa, obat yang mengandung psikotropika jika dikonsumsi dalam jangka yang lama dan intensitas yang sering dapat menyebabkan ketergantungan.
"Resep dokter ini jalan aman jika di rumah ada obat yang mengandung psikotropika karena kan efek yang ditimbulkan adalah ketergantungan, ini yang diwaspadai oleh dokter," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)