Calo sidang tilang di sekitar PN Jaksel/MTVN/Riyan Ferdianto
Calo sidang tilang di sekitar PN Jaksel/MTVN/Riyan Ferdianto

Pengguna Jasa Calo Sidang Tilang Kebanyakan Ojek Online

Riyan Ferdianto • 25 Agustus 2017 12:05
medcom.id Jakarta: Pengguna jasa calo sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Agustus, didominasi pengendara ojek online. Dejan, salah satu calo sidang tilang mengaku sudah mendapat banyak klien tukang ojek online dengan berbagai pelanggaran.
 
"Saya saja sudah lima orang dapat (klien) ojek online," kata Dejan di PN Jaksel, Jumat 25 Agustus 2017
 
Pengendara ojek online ditilang karena melintasi trotoar. Mereka mendapat sanksi berupa penahanan surat izin mengemudi (SIM) dengan denda Rp150 ribu. Ada pula yang STNK-nya ditahan karena terjaring razia tertib lalu lintas.

"Kebanyakan SIM yang minta diambilin, saya kasih harga Rp200 ribu," ujar Dejan
 
Topan, seorang pengendara ojek online, mengaku terpaksa mengeluarkan uang Rp225 ribu untuk mendapatkan kembali SIM tanpa harus menghadiri sidang. Malas mengantre dan mengikuti sidang tilang menjadi alasan Topan menggunakan jasa calo.
 
"Biar cepat saja mas, nanti tinggal bayar calo," kata Topan.
 
Puluhan tukang ojek online tampak di sekitaran PN Jaksel. Mereka menunggu calo sidang tilang selesai mengambil STNK atau SIM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>