Alto menjelaskan Pasal 31 UU Intelijen Negara menyatakan BIN berwenang menggali informasi terkait ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Pasal 34 juga memandatkan BIN untuk menggali informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen. Pada penjelasan Pasal 34 lantas dimaknai bahwa penggalian informasi adalah upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan.
"Merujuk dua pasal itu, BIN punya mandat, wewenang, dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam penanganan covid-19. Karena, covid-19 berpotensi mengancam keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta kepentingan dan keamanan nasional," simpulnya, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia melanjutkan peran BIN dalam formula dasar penanganan pandemi berhak melakukan pengetesan, pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). "Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga, sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran," ujar dia.
Baca: BIN Sebut Alat Uji Spesimen Covid-19 Berstandar Internasional
Terkait penggunaan laboratorium berjalan (mobile laboratorium), Alto menganggap BIN masih sesuai prosedur. Pasalnya, di banyak negara, Amerika Serikat misalnya, mobile laboratorium digunakan dalam menguji tes swab (RT-PCR). Hal yang sama juga dilakukan di Montreal, Kanada.
"Negara-negara di Asia Tenggara pun menggunakan mobile laboratorium untuk meningkatkan jumlah tes bagi warganya," kata dia.
Alto mengatakan penggunaan mobile laboratorium adalah salah satu taktik dalam penggalian dan pengumpulan informasi. "Maka secara langsung BIN pun sudah berkontribusi positif sesuai dengan mandat dan wewenangnya untuk membantu proses penanganan pandemi covid-19," kata dia.