Mantan Menteri Kehakiman Muladi. MI/Rommy Pujianto
Mantan Menteri Kehakiman Muladi. MI/Rommy Pujianto

Mengenang Sistem Peradilan Pidana Family Model Usungan Muladi

Sri Yanti Nainggolan • 02 Januari 2021 20:02
Jakarta: Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi mengungkap sistem peradilan pidana yang berlaku pasca reformasi adalah family model. Sistem ini diusung mantan Menteri Kehakiman Muladi.
 
"Tidak hanya untuk melindungi kepentingan korban dan pelaku, tetapi juga untuk memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat," terang Fachrizal dalam diskusi daring, Sabtu, 2 Januari 2021. 
 
Sistem peradilan ini bukan model baru, karena sudah diperkenalkan oleh John Griffiths pada 1970. Model ini menempatkan negara sebagai orang tua. 

"Pada zaman itu memang syaratnya aparat negara yang mempunyai keahlian dan kemauan untuk merestorasi kerusakan di masyarakat," papar Fachrizal. 
 
Baca: Mantan Menteri Kehakiman Muladi Meninggal Dunia
 
Sayangnya, sistem ini banyak mendapat kritik karena bersifat utopia. Sebab, negara memiliki kecenderungan untuk bersikap sewenang-wenang. 
 
Di sisi lain, Fachrizal menjelaskan dua parameter hukum pidana di masa pandemi ini. Pertama, kepentingan menjaga agar tak ada serangan atau gangguan dari warga negara ke warga negara lain. Sistem ini disebut nalar negara hukum. 
 
Kedua, nalar tertib. Negara cenderung menyingkirkan pembatasan kuasa demi efisiensi. Tujuannya untuk meminimalisasi kejahatan. 
 
"Banyak negara di Uni Eropa menekankan kepada semua negara bahwa dalam menangani pandemi sebaiknya berpegang pada nalar negara hukum," ucap dia.
 
Mantan Menteri Kehakiman Muladi meninggal pada Kamis, 31 Desember 2020 di usia 77 tahun. Dihimpun dari berbagai sumber, Muladi sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena covid-19.
 
Pria kelahiran Solo, 26 Mei 1943 itu pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada 2000-2001. Setelah itu, dia dipercaya menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2005-2011.
 
Muladi juga pernah menjabat sebagai Rektor dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Dia juga dipercaya menjadi Ketua Tim Perumus Revisi KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan