Jakarta: Presiden Joko Widodo membebaskan perusahaan media dari pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Jenis pajak ini dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima pegawai.
"Pemerintah berusaha meringankan beban industri media dengan membebaskan PPh 21. Itu dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi dalam di peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2021.
Pembebasan PPh 21 ini berlaku hingga Juni 2021. Selain itu, pemerintah mengurangi PPh 22 impor dan PPh badan.
Baca: Tak Mati-Mati Dibunuh Berkali-kali
"Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ujar Jokowi.
Kepala Negara mengakui bantuan yang diberikan pemerintah untuk industri media tak banyak. Namun, ia berharap bantuan itu bisa meringankan beban industri media.
"Beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian," ujar dia.
Jokowi turut mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh jurnalis di Tanah Air. Media dianggap berperan penting dalam menyampaikan pesan ke masyarakat, terlebih di kondisi sulit saat ini.
"Rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," kata Jokowi.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo membebaskan perusahaan media dari pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Jenis pajak ini dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima pegawai.
"Pemerintah berusaha meringankan beban industri media dengan membebaskan PPh 21. Itu dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi dalam di peringatan
Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2021.
Pembebasan PPh 21 ini berlaku hingga Juni 2021. Selain itu, pemerintah mengurangi PPh 22 impor dan PPh badan.
Baca:
Tak Mati-Mati Dibunuh Berkali-kali
"Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan kepada industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik," ujar Jokowi.
Kepala Negara mengakui bantuan yang diberikan pemerintah untuk industri media tak banyak. Namun, ia berharap bantuan itu bisa meringankan beban industri media.
"Beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian," ujar dia.
Jokowi turut mengucapkan selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh
jurnalis di Tanah Air. Media dianggap berperan penting dalam menyampaikan pesan ke masyarakat, terlebih di kondisi sulit saat ini.
"Rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)