Jakarta: Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama ini, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"MR (Muhamad Ridho) positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 4 Februari 2021.
Ridho yang baru saja menghirup udara bebas ini ditangkap di ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yusri belum membeberkan berapa banyak barang bukti dan detail penangkapan Ridho. Dia berjanji akan menggelar rilis penangkapan Ridho secepatnya.
"Itu saja dulu, saya mengiyakan (penangkapan Ridho)," ucapnya.
Ini bukan pertama kali Ridho ditangkap. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.
Jakarta: Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama ini, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"MR (Muhamad Ridho) positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu, 4 Februari 2021.
Ridho yang baru saja menghirup udara bebas ini ditangkap di ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Yusri belum membeberkan berapa banyak barang bukti dan detail penangkapan Ridho. Dia berjanji akan menggelar rilis penangkapan Ridho secepatnya.
"Itu saja dulu, saya mengiyakan (penangkapan Ridho)," ucapnya.
Ini bukan pertama kali Ridho ditangkap. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)