Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, sempat dirawat di rumah sakit akibat terpapar covid-19 sebelum dinyatakan meninggal. Pollycarpus 16 hari dirawat akibat covid-19.
"Berpulang hari ini pukul 14.52 WIB, karena covid-19. Telah 16 hari berjuang melawannya," kata mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan melalui pesan singkat, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Wirawan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. "Konfirmasi dari istrinya," kata Wirawan.
Baca: Pollycarpus yang Terlibat Kasus Munir Meninggal, Diduga Akibat Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan Pollycarpus meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). RSPP merupakan salah satu rumah sakit rujukan covid-19 di Jakarta.
Badaruddin menyebutkan jenazah Pollycarpus masih berada di RSPP. Rencananya, jenazah Pollycarpus dibawa ke kediaman pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Pollycarpus sempat dihukum 14 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan terhadap Munir. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008, yaitu 20 tahun penjara. Setelah mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Pollycarpus bebas pada Agustus 2018. (Rahmatul Fajri/MI)
Jakarta: Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM
Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, sempat dirawat di rumah sakit akibat terpapar
covid-19 sebelum dinyatakan meninggal. Pollycarpus 16 hari dirawat akibat covid-19.
"Berpulang hari ini pukul 14.52 WIB, karena covid-19. Telah 16 hari berjuang melawannya," kata mantan pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan melalui pesan singkat, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Wirawan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. "Konfirmasi dari istrinya," kata Wirawan.
Baca: Pollycarpus yang Terlibat Kasus Munir Meninggal, Diduga Akibat Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan Pollycarpus meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). RSPP merupakan salah satu rumah sakit rujukan covid-19 di Jakarta.
Badaruddin menyebutkan jenazah Pollycarpus masih berada di RSPP. Rencananya, jenazah Pollycarpus dibawa ke kediaman pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Pollycarpus sempat dihukum 14 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan terhadap Munir. Vonis ini lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008, yaitu 20 tahun penjara. Setelah mendapatkan sejumlah pemotongan hukuman, Pollycarpus bebas pada Agustus 2018. (Rahmatul Fajri/MI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)