Jakarta: Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disebut tidak pernah menyetorkan pemasukan ke kas negara. TMII awalnya dikelola Yayasan Harapan Kita.
"Benar (tidak pernah menyetor ke kas negara)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam konfirmasi, Kamis, 8 April 2021.
Setya mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Yayasan Harapan Kita terkait pengambilalihan itu. Yayasan Harapan Kita didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, atau kerap disebut keluarga Cendana.
Pengambilalihan TMII bertujuan mengoptimalkan aset negara. Khususnya agar berkontribusi pada keuangan negara.
"Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," ucap Setya.
Baca: Lepas dari Cendana, TMII Bakal Dijadikan Taman Budaya Bertaraf Internasional
Selama hampir 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita. Tempat rekreasi itu kini dikelola pemerintah.
Pengambilalihan pengelolaan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021 tentang TMII. Ambil alih pengelolaan ini juga merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemangku kepentingan terkait.
Jakarta: Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (
TMII) disebut tidak pernah menyetorkan pemasukan ke kas negara. TMII awalnya dikelola Yayasan Harapan Kita.
"Benar (tidak pernah menyetor ke kas
negara)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam konfirmasi, Kamis, 8 April 2021.
Setya mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Yayasan Harapan Kita terkait pengambilalihan itu. Yayasan Harapan Kita didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, atau kerap disebut keluarga Cendana.
Pengambilalihan TMII bertujuan mengoptimalkan aset negara. Khususnya agar berkontribusi pada keuangan negara.
"Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," ucap Setya.
Baca: Lepas dari Cendana, TMII Bakal Dijadikan Taman Budaya Bertaraf Internasional
Selama hampir 44 tahun, TMII dikelola Yayasan Harapan Kita. Tempat rekreasi itu kini dikelola pemerintah.
Pengambilalihan pengelolaan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021 tentang TMII. Ambil alih pengelolaan ini juga merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemangku kepentingan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)