medcom.id, Jakarta: Partai Golkar seolah enggan untuk berdamai. Putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham pun dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut perdebatan mengenai pihak mana yang berhak mengikuti pilkada masih bisa diselesaikan dengan baik.
Mantan politikus PDI Perjuangan itu pun menyarankan kedua pihak berseteru duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan. Belum ada kata terlambat untuk melakukan itu semua.
"Sekarang pun masih mungkin. Karena ada hajatan besar bagi parpol, pilkada. Jadi duduklah supaya ini bisa terselesaikan dengan baik. Kalau dari segi kepastian hukum, keputusan saya terlepas puas atau tidak puas, Golkar menjadi jelas. Golkar bisa mengajukan perencanaan pilkada," kata Yasonna usai menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Yasonna mengaku, putusan sela yang dikabulkan PTUN membuat persoalan baru bagi partai berlambang beringin ini menghadapi pilkada. Padahal, lanjut dia, status Partai Golkar menghadapi pilkada sudah jelas dengan adanya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham tak ingin terburu-buru menetapkan kubu mana yang berhak mengikuti pilkada. Yasonna ingin sejumlah pihak bersabar hingga ada putusan tetap dari pengadilan. Lagi pula, kata dia, SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Agung Laksono masih berlaku, PTUN hanya menunda pelaksanaan SK itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menetapkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan ke PTUN diajukan kubu Ical.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
medcom.id, Jakarta: Partai Golkar seolah enggan untuk berdamai. Putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham pun dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut perdebatan mengenai pihak mana yang berhak mengikuti pilkada masih bisa diselesaikan dengan baik.
Mantan politikus PDI Perjuangan itu pun menyarankan kedua pihak berseteru duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan. Belum ada kata terlambat untuk melakukan itu semua.
"Sekarang pun masih mungkin. Karena ada hajatan besar bagi parpol, pilkada. Jadi duduklah supaya ini bisa terselesaikan dengan baik. Kalau dari segi kepastian hukum, keputusan saya terlepas puas atau tidak puas, Golkar menjadi jelas. Golkar bisa mengajukan perencanaan pilkada," kata Yasonna usai menghadiri diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Yasonna mengaku, putusan sela yang dikabulkan PTUN membuat persoalan baru bagi partai berlambang beringin ini menghadapi pilkada. Padahal, lanjut dia, status Partai Golkar menghadapi pilkada sudah jelas dengan adanya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Menkumham tak ingin terburu-buru menetapkan kubu mana yang berhak mengikuti pilkada. Yasonna ingin sejumlah pihak bersabar hingga ada putusan tetap dari pengadilan. Lagi pula, kata dia, SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Agung Laksono masih berlaku, PTUN hanya menunda pelaksanaan SK itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menetapkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Gugatan ke PTUN diajukan kubu Ical.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)