Erlinda. Antara Foto/Vitalis
Erlinda. Antara Foto/Vitalis

Polisi Gelar Perkara Kasus Orangtua 'Usir' Anak di Cibubur

Aedy azeza ulfi • 15 Mei 2015 13:40
medcom.id, Jakarta: Polisi akan gelar perkara kasus orangtua menelantarkan anak inisial D di Perumahan Citra Gran Cibubur. Polisi sudah selesai memeriksa saksi dari Komisi Perlindungan Anak Erlinda.
 
"Hari ini polisi akan gelar perkara terhadap kasus ini. Saya sudah selesaikan rangkaian berita acara pemeriksaan," kata Sekjen KPAI Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/5/2015).
 
Kedua orangtua D, Utomo Pernomo dan Nurindria Sari, terancam dijerat Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 80 juncto Pasal 77 c 77 b. Keduanya juga dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kalau memang memenuhi (status tersangka), mereka dikenakan hukuman penjara kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga karena yang melakukan orangtua," papar Erlinda.
 

Polisi Gelar Perkara Kasus Orangtua Usir Anak di Cibubur
Kondisi rumah Utomo di Cibubur. Foto: MTVN/Yogi Bayu
 

Aparat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Utomo dan Nurindria di rumahnya, kemarin.
 
D diusir dari rumahnya, tidak diberikan makan, dan tidak sekolah selama satu bulan. Ayah kandung korban berkerja sebagai dosen di sebuah sekolah tinggi di Cilengsi, Bogor. Nurindria hanya ibu rumah tangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>