Pekerja menggunakan masker pelindung saat melewati trotoar menuju kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020/.MI/Ramdani
Pekerja menggunakan masker pelindung saat melewati trotoar menuju kantornya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020/.MI/Ramdani

Polisi Bongkar Produksi Masker Ilegal di Senen

Siti Yona Hukmana • 06 Maret 2020 02:26
Jakarta: Polisi membongkar pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 38 gulungan atau 500 ribu buah masker tak memiliki izin edar disita.
 
"Percetakan masker ini apabila tak ada izin dari Kementerian Kesehatan bisa merugikan konsumen," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
 
Heru mengatakan, pabrik masker ilegal itu beroperasi sejak 2015 lalu. Bahan pembuatan masker diimpor dari Tiongkok.

"Sebanyak 12 orang pegawai yang terlibat dalam pembuatan masker ilegal ditangkap. Pemiliknya berinisial DW juga ditangkap," ujar Budhi. 
 
Heru menambahkan, DW, 57, saat diinterogasi mengaku memiliki pabrik masker ilegal lainnya di Tangerang. Masker ilegal itu dijual Rp500 per pak. Namun, Heru belum memerinci lokasi penjualan masker ilegal tersebut. 
 
"Katanya dijual orang per orang. Kami lagi dalami lagi. Sementara, keuntungan sudah didapati yakni Rp4,7 miliyar," tutur Heru.
 
Baca: Total 25 Penimbun Masker Ditangkap
 
Tak sesuai standar kesehatan, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli masker. Warga diharapkan bisa membedakan masker palsu dengan yang asli.
 
"Jika masker asli ada logo SNI dan surat ijin Kemenkes. Kalau yang ilegal atau palsu itu tidak ada logo SNI dan lebih tipis," pungkas Heru.
 
Pelaku terancam dijerat Pasal 197 Sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
 
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara pun membongkar penimbunan masker di Pademangan, Jakarta Utara dan pengembangan di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 4 Maret 2020. Dua tersangka berinisial HK dan TK ditangkap dan menyita 60 ribu masker yang memiliki izin edar. 
 
Ribuan masker itu pun dijual murah ke masyarakat, yakni Rp4.400 per saru plastik yang berisi 10 masker. Uang hasil penjualan bakal dijadikan sebagai pengganti barang bukti saat peradilan. 
 
Kemudian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan masker ilegal di dua lokasi pada Rabu, 4 Maret 2020. Pertama di Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang berinisial FN ditangkap beserta 32 ribu pcs masker. 
 
Lokasi kedua, di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01, Jalan Matraman Raya Nomor 6 RT 005/006, Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Satu orang berinisial A ditangkap. Ada 3.100 masker disita.
 
Pembongkaran masker ini bermula saat polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020. Sepuluh tersangka diamankan beserta 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar. 
 
Selanjutnya, polisi membongkar penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania, Grogol, Jakarta Barat pada Senin, 2 Maret 2020. Satu tersangka diamankan beserta 350 masker berbagai merek. Masker itu dijual di Instagram dengan harga tinggi. 
 
Kemudian, polisi membongkar perdagangan masker ilegal di PT Mitra Jayakarta Persada (MJP) Cargo di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang, Banten pada Selasa, 3 Maret 2020. Dua pemilik masker diamankan beserta 600 ribu masker ilegal. Masker tanpa izin edar itu dijual ke Guangzhou Tiongkoj untuk mendapatkan keuntungan besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>