Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menggelar latihan penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down) dengan sejumlah kementerian. Latihan ini sebagai tindak lanjut kerja sama Kemenko Polhukam dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penanganan pesawat force down tak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Perlu kerja sama antara Kementerian Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di force down,’’ ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dalam latihan tersebut Mahfud berpesan agar kesepakatan ini bisa menghasilkan kebijakan yang bisa diimplementasikan. Ia tak mau kementerian atau lembaga hanya membuat aturan tertulis.
”Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan," ujar dia.
Kesepakatan ini dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat Ethiopia karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.
Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama. Maskapai tersebut pun mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.
Jakarta: Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menggelar latihan penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down) dengan sejumlah kementerian. Latihan ini sebagai tindak lanjut kerja sama Kemenko Polhukam dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penanganan pesawat force down tak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Perlu kerja sama antara Kementerian Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di force down,’’ ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dalam latihan tersebut Mahfud berpesan agar kesepakatan ini bisa menghasilkan kebijakan yang bisa diimplementasikan. Ia tak mau kementerian atau lembaga hanya membuat aturan tertulis.
”Dengan latihan bersama tadi, dapat kita lihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian lembaga di lapangan, dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan," ujar dia.
Kesepakatan ini dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun (force down) pesawat Ethiopia karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia.
Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama. Maskapai tersebut pun mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)