Jakarta: Sebanyak 10 narapidana terorisme (Napiter) yang ikut terlibat dalam insiden kerusuhan di Rutan cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dipindahkan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut pemindahan untuk proses penyidikan.
"Saya tak tahu tempatnya (pemindahan napiter) di mana, di sana (Rutan Mako Brimob) sudah kosong," kata Setyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Setyo menyebut lokasi penyidikan manjadi kewenangan Densus 88 Antri Teror Polri. Sehingga informasi tersebut menjadi pengecualian yang perlu dipublikasikan dengan pertimbangan situasi keamanan.
"Itu (pemindahan Napiter) kewenangan Densus," tutur dia.
(Baca juga: 145 Napiter Dipindahkan ke Lapas High Risk)
Sebelumnya, 145 dari 155 Napiter yang sempat terlibat kerusuhan di Rutan cabang Salemba Mako Brimob lebih dulu dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan usai mereka menyerahkan diri.
Namun, 10 napiter menolak menyerahkan diri sehingga Densus 88 Anti Teror melakukan langkah-langkah. Setelah kesepuluhnya menyerahkan diri, petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
Dalam kejadian itu, para napiter sempat melakukan penyanderaan terhadap sembilan anggota kepolisian. Lima di antara anggota Korps Bhayangkara itu dinyatakan gugur dan empat lainnya mengalami luka-luka. Sementara, satu napiter tewas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0Kv77rlN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Sebanyak 10 narapidana terorisme (Napiter) yang ikut terlibat dalam insiden kerusuhan di Rutan cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dipindahkan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut pemindahan untuk proses penyidikan.
"Saya tak tahu tempatnya (pemindahan napiter) di mana, di sana (Rutan Mako Brimob) sudah kosong," kata Setyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2018.
Setyo menyebut lokasi penyidikan manjadi kewenangan Densus 88 Antri Teror Polri. Sehingga informasi tersebut menjadi pengecualian yang perlu dipublikasikan dengan pertimbangan situasi keamanan.
"Itu (pemindahan Napiter) kewenangan Densus," tutur dia.
(Baca juga:
145 Napiter Dipindahkan ke Lapas High Risk)
Sebelumnya, 145 dari 155 Napiter yang sempat terlibat kerusuhan di Rutan cabang Salemba Mako Brimob lebih dulu dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan usai mereka menyerahkan diri.
Namun, 10 napiter menolak menyerahkan diri sehingga Densus 88 Anti Teror melakukan langkah-langkah. Setelah kesepuluhnya menyerahkan diri, petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
Dalam kejadian itu, para napiter sempat melakukan penyanderaan terhadap sembilan anggota kepolisian. Lima di antara anggota Korps Bhayangkara itu dinyatakan gugur dan empat lainnya mengalami luka-luka. Sementara, satu napiter tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)