Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkap buron kasus narkotika, Akbar Antoni (AA). Medcom.id/Theo
Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkap buron kasus narkotika, Akbar Antoni (AA). Medcom.id/Theo

Polri Tangkap Buron Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Januari 2023 14:48
Jakarta: Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) menangkap buron kasus narkotika, Akbar Antoni (AA). AA terlibat peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia-Aceh.
 
“(Peran) dia merekrut tekong atau penjemput di laut ship to ship, membawa dari Malaysia di satu titik lalu dibawa ke dermaga tikus di Aceh Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Krisno mengatakan AA ditangkap PDRM di Malaysia pada 12 Januari 2023. AA akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 Januari 2023, usai menyelesaikan proses keimigrasian.

Krisno menyebut penangkapan AA merupakan kelanjutan temuan barang bukti narkoba pada 6 Oktober 2022. Lantas, Polri mengeluarkan red notice terhadap AA pada 25 Oktober 2022
 
Dalam penangkapan 6 Oktober 2022, Polri menangkap Fatahillah (F). Kemudian menyita barang bukti berupa 179 kilogram sabu.
 
"Dengan signature khusus selain dikemas dalam teh Tiongkok, diberi stiker NICE atau November, India, Charlie, dan Echo," jelas jenderal bintang satu itu.
 

Baca Juga: Bandar Narkoba Jaringan Myanmar Ditangkap di Sumsel


Krisno menuturkan F adalah kurir sabu jalur darat. Sedangkan, AA berperan sebagai pengendali transportasi.
 
"Yang bersangkutan (AA) berasal dari Aceh Timur dan sering bolak-balik Indonesia dan Malaysia," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan