Ilustrasi medcom.id
Ilustrasi medcom.id

Tetap Wajib Masker, Simak Aturan Prokes Terbaru usai PPKM Dicabut

Patrick Pinaria • 01 Januari 2023 17:04
Jakarta: Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut pada Jumat, 30 Desember 2022. Terkendalinya pandemi covid-19 di Indonesia menjadi alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut.
 
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Tetap waspada dan status pandemi belum berakhir

Meski kebijakan PPKM sudah diberhentikan, pemerintah tidak mencabut status kedaruratan kesehatan di Indonesia. Sebab, menurut Jokowi, pandemi covid-19 belum berakhir.
 
"PPKM dicabut mulai hari ini, nanti Mendagri akan menerbitkan Instruksi Mendagri, dan untuk status kedaruratan (kesehatan) tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," jelas Jokowi. 

Kepala Negara mengatakan pandemi covid-19 tidak bersifat per negara, tetapi sudah mencakup dunia sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan dan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern Badan Kesehatan Dunia (WHO).
 
Jokowi pun mengingatkan masyarakat tetap harus waspada meski PPKM dicabut. 
 
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada," kata dia. 
 
 
Baca: Lengkap! Poin Penting Instruksi Mendagri Tentang Pencabutan PPKM
 

Tetap wajib pakai masker

Karena itu, Jokowi meminta masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker saat dalam keramaian dan ruangan tertutup.
 
"Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," tegas Jokowi.
 
Selain masker, masih ada aturan-aturan prokes lainnya yang masih diberlakukan setelah PPKM dicabut dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022:
  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan