Sekretaris Jenderal (Senjen) Federasi KontraS, Andy Irfan. Medcom.id/Siti Yona
Sekretaris Jenderal (Senjen) Federasi KontraS, Andy Irfan. Medcom.id/Siti Yona

Korban Tragedi Kanjuruhan Bawa 2 Saksi Kunci ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 12:55
Jakarta: Sebanyak 15 korban Tragedi Kanjuruhan kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka datang membawa dua saksi kunci walau laporan beberapa waktu lalu tidak diterima Bareskrim Polri.
 
"Jadi ada dua teman, ada Wahyu, Mas Bagas, dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata, menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personel polisi yang waktu itu meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan," kata Sekretaris Jenderal (Senjen) Federasi KontraS, Andy Irfan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Namun, Andy mengaku tidak membawa barang bukti dalam bentuk materiel. Melainkan hanya dua saksi kunci yang nantinya akan memberikan keterangan kepada penyidik. Selain dua saksi itu, dia membawa digital efidence.

"Jadi tim federasi kontras bersama TGA (tim gabungan Aremania) telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukkan enam menit mematikan serangan gas air mata di tanggal 1 Oktober itu," ungkap Andy.
 

Baca Juga: Laporan Ditolak Bareskrim Polri, Korban Kanjuruhan Mengadu ke Ombudsman


Sebelumnya, 50 korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.
 
"Pagi ini kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban hari ini mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dengan agenda, yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 18 November 2022.
 
Anjar melaporkan Tragedi Kanjuruhan karena penanganan kasus di Polda Jawa Timur berbekal laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota polisi. Laporan model A itu disebut belum menyasar tentang kekerasan terhadap anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, kata dia, negara harus hadir melindungi anak termasuk dalam proses penegakan hukum.
 
Anjar mengaku menggunakan pasal berbeda dengan laporan model A di Polda Jawa Timur. Pihaknya bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Lalu, pasal penganiayaan dan pasal tentang korban anak.
 
Kemudian, dalam laporan ini pihak keluarga korban juga ingin penyidik menetapkan tersangka baru. Terutama orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden itu ialah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Namun, laporan itu tidak diterima Bareskrim Polri dengan alasan sama dengan laporan di Polda Jawa Timur. 

Tragedi Kanjuruhan


Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
 
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah, salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang meninggal dunia.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan