Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Fungsi Posko Covid-19 di Desa/Kelurahan Diminta Dimasifkan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 Maret 2022 07:44
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta peran posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat desa/kelurahan kembali dimasifkan. Posko covid-19 dinilai efektif mengendalikan penularan virus berbahaya itu.
 
"Kami terus mengimbau seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar fungsi posko PPKM mikro dapat dioptimalkan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Safrizal mengatakan cakupan vaksinasi di daerah berbanding lurus dengan kinerja posko mikro. Hal itu sejalan dengan target pemerintah pusat untuk mempercepat laju vaksinasi.

Safrizal menyebut penanganan covid-19 Indonesia terus membaik dalam satu pekan terakhir. Perbaikan terbukti dengan menurunnya jumlah kasus harian dan peningkatan pasien sembuh.
 
"Serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah," kata dia.
 
Baca: 55 Daerah Berstatus PPKM Level 2 Termasuk DKI Jakarta
 
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kinerja posko covid-19 di tingkat mikro kembali dimasifkan. Sebab, pengawasan protokol kesehatan di desa/kelurahan merosot tajam.
 
"Dari 5,5 juta laporan aktivitas pada Juli 2021, minggu lalu turun drastis 81 persen atau hanya sekitar satu juta laporan,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Wiku mengatakan kendurnya pengawasan sejalan dengan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) yang melemah. Sebanyak 27 persen dari total desa/kelurahan tidak patuh memakai masker.
 
"Serta 26 persen di antaranya tidak patuh menjaga jarak. Ini disayangkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan