Jakarta: Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menyebut aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Petugas terkait diharapkan untuk menegakkan aturan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan, Rabu, 23 Februari 2022.
Nurhasan menerangkan pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Yakni pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi karena pemilik barang tidak mempersoalkan lalu lintas di jalan.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambah pakar hukum itu.
Baca: Ganjar Minta Kemenhub Gencarkan Sosialisasi Sebelum Menindak Truk ODOL
Nurhasan meminta Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," tutur Nurhasan.
Dia ingin aturan ODOL diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh Indonesia. Nurhasan berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi mengedukasi masyarakat terkait ODOL.
"Menurut saya ini dilakukan berkala. Yang kedua, jangan hanya di jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan," bebernya.
Sebelumnya, penindakan pelanggaran ODOL menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan ODOL.
Jakarta: Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menyebut aturan Over Dimension Over Loading (
ODOL) kendaraan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Petugas terkait diharapkan untuk menegakkan aturan.
"Pelanggaran over load itu berkaitan karena adanya over dimensi. Tapi bisa juga karena olah pengangkutannya berlebihan," ujar Nurhasan, Rabu, 23 Februari 2022.
Nurhasan menerangkan pelanggaran ODOL pasti melibatkan pemilik kendaraan. Yakni pihak karoseri, baik yang resmi maupun tidak resmi karena pemilik barang tidak mempersoalkan lalu lintas di jalan.
"Yang dipersoalkan dalam undang-undang adalah mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi tata cara dalam pemuatan barang," tambah pakar hukum itu.
Baca:
Ganjar Minta Kemenhub Gencarkan Sosialisasi Sebelum Menindak Truk ODOL
Nurhasan meminta Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan tak memanjakan pengemudi kendaraan dan pemilik barang. Para pemangku kebijakan harus tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku.
"Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan semangat anak yang sudah terlanjur dimanjakan. Kedua, tentu dengan mengedukasi mereka. Artinya dalam konteks penegakan hukum, harus preventif," tutur Nurhasan.
Dia ingin aturan ODOL diterapkan tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun di seluruh Indonesia. Nurhasan berharap Korlantas Polri dan Dishub bersinergi mengedukasi masyarakat terkait ODOL.
"Menurut saya ini dilakukan berkala. Yang kedua, jangan hanya di jawa, karena ODOL itu sudah menyebar di seluruh wilayah di indonesia. Jadi ini benar-benar harus ditertibkan," bebernya.
Sebelumnya, penindakan pelanggaran ODOL menuai protes dari kalangan sopir truk. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa daerah, menolak dan menuntut revisi aturan ODOL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)