Jakarta: Oknum untaz sekaligus pemimpin pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat didakwa memperkosa 16 santriwatinya. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, hal ini terjadi karena fungsi pengawasan yang kurang dari Kementrian Agama (Kemenag).
"Kalau ini terjadi, kegagalannya pada pengawasan, Kementerian Agama lemah dan gagal dalam melindungi," kata Retno Listyarti dalam tayangan Hotroom di Metro TV, Rabu, 15 Desember 2021.
Retno menjelaskan peraturan kekerasan seksual terhadap anak telah diatur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, semua tahapan mengenai kekerasan seksual tertulis di dalamnya. Namun Kemenag tidak memiliki peraturan serupa.
Fungsi pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual harus diawasi oleh kementerian terkait. Hal ini dilakukan agar pencegahan dapat dilakukan.
"Ketika diberikan izin oleh Kementerian Agama, apakah tidak dicek ke lapangan bentuknya seperti apa, gurunya ada berapa, situasinya seperti apa?” tanya Retno.
Retno mengatakan, tugas dan fungsi KPAI menurut Undang-Undang Perlindungan Anak ialah pengawasan, tetapi jika tidak ada laporan, KPAI tidak tahu. Sebab itu, sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait perlu dilakukan. (Imanuel Rymaldi Matatula)  
  
  
    Jakarta: Oknum untaz sekaligus pemimpin pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat didakwa memperkosa 16 santriwatinya. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) Retno Listyarti mengatakan, hal ini terjadi karena fungsi pengawasan yang kurang dari 
Kementrian Agama (Kemenag). 
"Kalau ini terjadi, kegagalannya pada pengawasan, Kementerian Agama lemah dan gagal dalam melindungi," kata Retno Listyarti dalam tayangan Hotroom di Metro TV, Rabu, 15 Desember 2021. 
Retno menjelaskan peraturan 
kekerasan seksual terhadap anak telah diatur oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, semua tahapan mengenai kekerasan seksual tertulis di dalamnya. Namun Kemenag tidak memiliki peraturan serupa.
Fungsi pengawasan terhadap kasus kekerasan seksual harus diawasi oleh kementerian terkait. Hal ini dilakukan agar pencegahan dapat dilakukan. 
"Ketika diberikan izin oleh Kementerian Agama, apakah tidak dicek ke lapangan bentuknya seperti apa, gurunya ada berapa, situasinya seperti apa?” tanya Retno. 
Retno mengatakan, tugas dan fungsi KPAI menurut Undang-Undang Perlindungan Anak ialah pengawasan, tetapi jika tidak ada laporan, KPAI tidak tahu. Sebab itu, sinergi bersama kementerian dan lembaga terkait perlu dilakukan. (
Imanuel Rymaldi Matatula) 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)