Jakarta: Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangkal penularan varian Omicron. Upaya itu perlu dibarengi partisipasi masyarakat.
“Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian covid-19 di dalam negeri,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
Wiku mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan pencegahan. Salah satunya, perpanjangan masa karantina yang disusun berdasarkan masukan para pakar dan petugas di lapangan.
“Kebijakan tersebut dapat dengan baik mendeteksi apa pun varian yang masuk di Indonesia,” papar dia.
Menurut Wiku, masa karantina selama 10 dan 14 hari cukup untuk memonitor perkembangan gejala covid-19. Hal tersebut diikuti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali. Yakni, sebelum karantina dan h-1 masa karantina berakhir.
“Pemerintah mengimbau masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri bila tidak ada kepentingan darurat,” tutur dia.
Baca: Waspada Omicron, Jokowi Minta Pejabat dan Masyarakat Tak ke Luar Negeri
Masyarakat yang harus ke luar negeri karena keadaan mendesak wajib mematuhi peraturan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Jakarta: Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menangkal penularan varian
Omicron. Upaya itu perlu dibarengi partisipasi masyarakat.
“Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian covid-19 di dalam negeri,” kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Kamis, 16 Desember 2021.
Wiku mengatakan pemerintah telah menyusun berbagai kebijakan pencegahan. Salah satunya, perpanjangan masa karantina yang disusun berdasarkan masukan para pakar dan petugas di lapangan.
“Kebijakan tersebut dapat dengan baik mendeteksi apa pun varian yang masuk di Indonesia,” papar dia.
Menurut Wiku, masa karantina selama 10 dan 14 hari cukup untuk memonitor perkembangan gejala covid-19. Hal tersebut diikuti kewajiban tes
polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali. Yakni, sebelum karantina dan h-1 masa karantina berakhir.
“Pemerintah mengimbau masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri bila tidak ada kepentingan darurat,” tutur dia.
Baca:
Waspada Omicron, Jokowi Minta Pejabat dan Masyarakat Tak ke Luar Negeri
Masyarakat yang harus ke luar negeri karena keadaan mendesak wajib mematuhi peraturan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)