Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepala daerah serius menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Upaya itu untuk mengendalikan kasus covid-19 yang tengah melonjak.
Detail teknis PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan perda (peraturan daerah) atau perkada (peraturan kepala daerah),” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca: BOR Rumah Sakit Terkendali Meski Kasus Harian Melampaui Puncak Delta
Wiku mendorong kepala daerah segera mengatur pembaharuan. Termasuk mengubah kapasitas maksimum operasional di kantor hingga seni dan budaya di wilayah PPKM level 3.
“Kapasitas maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen,” ujar dia.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 meminta kepala daerah serius menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Upaya itu untuk mengendalikan kasus covid-19 yang tengah melonjak.
Detail teknis PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dimohon untuk seluruh kepala daerah menindaklanjuti arahan ini dengan perda (peraturan daerah) atau perkada (peraturan kepala daerah),” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.
Baca:
BOR Rumah Sakit Terkendali Meski Kasus Harian Melampaui Puncak Delta
Wiku mendorong kepala daerah segera mengatur pembaharuan. Termasuk mengubah kapasitas maksimum operasional di kantor hingga seni dan budaya di wilayah PPKM
level 3.
“Kapasitas maksimal menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)