Razia lalu lintas. Medcom.id/Kuntoro Tayubi
Razia lalu lintas. Medcom.id/Kuntoro Tayubi

Catat! 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya Beserta Sanksi

Adri Prima • 26 Februari 2022 18:15
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan mulai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022. 
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, nantinya operasi tersebut melibatkan 3.164 personel dan dibantu oleh TNI serta aparat pemerintah daerah.  
 
Zulpan mengatakan, nantinya operasi tersebut menyasar beberapa pelanggaran seperti mengemudi sambil menggunakan telepon seluler, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, hingga pengendara motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI). 

Adapun pelanggaran lainnya yang akan disasar Operasi Keselamatan Jaya antara lain melawan arus, serta pengendara dalam pengaruh alkohol dan tidak mengenakan safety belt. 
 
"Tentunya tujuan dari operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," kata Zulpan, di Jakarta.
 
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro, berikut ini tujuh pelanggaran yang disasar Operasi Keselamatan Jaya beserta sanksinya: 

1. Pengemudi yang menggunakan ponsel


Bagi pengemudi yang kedapatan berkendara sambil menggunakan ponsel akan dikenakan pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

2. Pengemudi yang masih di bawah umur


Bagi pengemudi di bawah umur yang terjaring razia dikenakan pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berbonceng lebih dari satu orang


Pelanggaran ini akan dikenai pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

4. Tidak menggunakan helm SNI


Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenakan pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol


Mengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol merupakan salah pelanggaran berat dalam berlalu lintas. Pelanggaran ini dikenakan pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus


Melawan arus juga terbilang pelanggaran berat karena membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Sanksinya tertuang dalam pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman


Bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman maka dikenakan pasal 289 kurungan paling 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan