medcom.id, Jakarta: Sebanyak 75 perusahaan mendapatkan penghargaan atas upaya mereka melindungi pekerja dari penularan HIV-AIDS. Perusahaan lain diharap melakukan langkah serupa demi mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut.
“Pekerja yang bekerja di kawasan-kawasan industri rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Kita minta pengusaha dan pekerja bekerjasama dengan pemerintah menanggulangi masalah serius ini," kata Menaker Hanif di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Para pekerja yang menjadi perlu mendapat perhatian khusus, sebab mereka adalah tulang punggung keluarga masing-masing. Bila pencari nafkah tertular, maka kelangsungan keluarga akan terganggu dan akhirnya berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.
Apabila HIV-AIDS meluas otomatis melemahkan sumber daya manusia pekerja dan peningkatan biaya pengobatan. "Perlindungan K3 mencakup pencegahan HIV–AIDS di tempat kerja. Ini harus menjadi kesadaran bersama," tegas Hanif.
Implementasi program anti HIV-AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan melibatkan pemerintah pusat hingga kabupaten yang berkoordinasi dengan APINDO, Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.
Menaker mengajak seluruh pekerja yang merasa berisiko tinggi untuk berkonsultasi dan melakukan tes HIV bagi pekerja. Pengusaha pun harus berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan agar terhindar dari tindak dan perlakuan diskriminatif.
Penghargaan diserahkan dalam Anugrah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan (K3) pada pekan lalu. Penghargaan untuk kategori Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV - AIDS di Tempat Kerja yang diberikan kepada Bupati Semarang.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 75 perusahaan mendapatkan penghargaan atas upaya mereka melindungi pekerja dari penularan HIV-AIDS. Perusahaan lain diharap melakukan langkah serupa demi mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut.
“Pekerja yang bekerja di kawasan-kawasan industri rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Kita minta pengusaha dan pekerja bekerjasama dengan pemerintah menanggulangi masalah serius ini," kata Menaker Hanif di Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Para pekerja yang menjadi perlu mendapat perhatian khusus, sebab mereka adalah tulang punggung keluarga masing-masing. Bila pencari nafkah tertular, maka kelangsungan keluarga akan terganggu dan akhirnya berdampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.
Apabila HIV-AIDS meluas otomatis melemahkan sumber daya manusia pekerja dan peningkatan biaya pengobatan. "Perlindungan K3 mencakup pencegahan HIV–AIDS di tempat kerja. Ini harus menjadi kesadaran bersama," tegas Hanif.
Implementasi program anti HIV-AIDS di tempat kerja dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan melibatkan pemerintah pusat hingga kabupaten yang berkoordinasi dengan APINDO, Dinas Kesehatan dan LSM peduli AIDS.
Menaker mengajak seluruh pekerja yang merasa berisiko tinggi untuk berkonsultasi dan melakukan tes HIV bagi pekerja. Pengusaha pun harus berpartisipasi aktif dan memberikan perlindungan agar terhindar dari tindak dan perlakuan diskriminatif.
Penghargaan diserahkan dalam Anugrah Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan (K3) pada pekan lalu. Penghargaan untuk kategori Pembina Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV - AIDS di Tempat Kerja yang diberikan kepada Bupati Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)