medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik prostitusi artis. Artis inisial NM dan PR disebut memiliki tarif hingga ratusan juta rupiah dalam sekali kencan.
Kepala Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Pol Umar Fana, menyebut, tarif sekali kencan short time prostitusi artis ini berkisar di angka Rp50 juta hingga Rp120 juta.
"Dari pengembangan, paling murah ini sekali kencan, short time, tiga jam (tarifnya) sekitar Rp50 juta dan paling mahal Rp120 juta," kata Umar, Jumat (11/12/2015).
Umar mengatakan, cara pelanggan mendapatkan jasa NM melalui oknum berinisial O dan F. Keduanya diketahui berperan sebagai muncikari dan perantara.
Para pelanggan dapat memesan jasa NM dan PR lewat O. Setelah itu, O akan menghubungi F, yang juga merupakan manajer NM.
"Komunikasi lewat ponsel. Dalam ponsel itu juga ada foto pelanggan, jadi foto yang mau makai jasa itu dikirim untuk meyakinkan," paparnya.
Untuk O dan F, Keduanya diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik prostitusi artis. Artis inisial NM dan PR disebut memiliki tarif hingga ratusan juta rupiah dalam sekali kencan.
Kepala Subdit Perjudian dan Asusila (Judisila) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Kombes Pol Umar Fana, menyebut, tarif sekali kencan
short time prostitusi artis ini berkisar di angka Rp50 juta hingga Rp120 juta.
"Dari pengembangan, paling murah ini sekali kencan,
short time, tiga jam (tarifnya) sekitar Rp50 juta dan paling mahal Rp120 juta," kata Umar, Jumat (11/12/2015).
Umar mengatakan, cara pelanggan mendapatkan jasa NM melalui oknum berinisial O dan F. Keduanya diketahui berperan sebagai muncikari dan perantara.
Para pelanggan dapat memesan jasa NM dan PR lewat O. Setelah itu, O akan menghubungi F, yang juga merupakan manajer NM.
"Komunikasi lewat ponsel. Dalam ponsel itu juga ada foto pelanggan, jadi foto yang mau makai jasa itu dikirim untuk meyakinkan," paparnya.
Untuk O dan F, Keduanya diduga melanggar Pasal 2, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)