Ilustrasi prostitusi-----Ant/Irwansyah Putra
Ilustrasi prostitusi-----Ant/Irwansyah Putra

Prostitusi Artis

Polisi Lacak Siapa Konsumen NM dan PR

Lukman Diah Sari • 11 Desember 2015 11:56
medcom.id, Jakarta: Proses penyidikan kasus prostitusi artis yang menyeret NM dan PR tak berhenti dengan penetapan tersangka F dan O. Penyidik Judisila Dittipidum Bareskrim Polri mengaku akan mencari siapa konsumen yang berani membayar Rp50 juta hingga Rp120 juta buat sekali `main`.
 
Kasubdit Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pencarian konsumen didasarkan atas telepon genggam milik tersangka O. Ponsel tersebut kini sudah disita.
 
"Dalam HP O akan dilacak siapa saja konsumennya," kata Umar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).

Umar juga menyebut, pihaknya berencana mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang. Lewat TPPU, polisi bisa menjerat konsumen NM dan PR dengan tindak pidana.
 
"Untuk UU TPPU, korban setuju atau tidak setuju tetap saja pidana," tegas dia.
 
Polisi menangkap F, O, NM dan PR. Keempatnya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pengusaha. Bisnis prostitusi yang dilakukan O dan F merupakan pengembangan keterangan terpidana kasus muncikari Robby Abbas. Robby yang juga muncikari artis telah divonis penjara setahun empat bulan.
 
Keempat orang itu ditangkap di sebuah hotel bintang lima di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB. NM dan PR tak langsung ditangkap di hotel. Polisi membiarkan artis yang diinginkan masuk ke kamar hotel dan membuka bajunya. Tarif yang dipasang buat sekali kencan berkisar Rp50 juta hingga Rp120 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan