medcom.id, Jakarta: Anggota Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka tindak pencurian dengan kekerasan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan ketiga pelaku, yakni David Edi Hartono, Dei Noviana alias Mira, dan Yudi Wahyudi. Mereka sangat sadis terhadap korban.
"Korban dipastikan tewas jika tidak mampu melarikan diri," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Krishna mengatakan, pelaku mengincar mobil mewah yang disewakan dengan modus menjadi penyewa. Pada Desember 2015, ketiganya menyewa Toyota Innova di Yogyakarta untuk tujuan Jakarta Barat.
Saat melintas di Cakung, Jakarta Timur, David menyuruh sopir menepikan kendaraan dengan alasan ingin menurunkan Mikel, pelaku yang saat ini masih dicari. Setelah turun, Mikel menahan pintu sisi sopir.
Tersangka yang duduk di belakang kursi sopir menjerat leher sopir menggunakan ikat pinggang. Saat itu, sopir berontak sambil membunyikan klakson untuk mengundang perhatian warga.
Sopir berhasil ke luar dari mobil. Namun, saat di luar ia dipukuli Mikel. "Tapi korban ini kemudian bisa melepaskan diri," ujar Krishna.
Saat sopir kabur, para tersangka justru meneriaki korban sebagai maling. Korban jadi sasaran amuk warga. Sedangkan para tersangka kabur membawa mobil.
Singkat cerita, warga mengetahui bahwa sopir tersebut korban perampokan dan melaporkan masalah ini ke Polsek Cakung. Kamis 31 Maret, polisi menangkap David, Dwi, dan Yudi di Cakung.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
medcom.id, Jakarta: Anggota Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka tindak pencurian dengan kekerasan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan ketiga pelaku, yakni David Edi Hartono, Dei Noviana alias Mira, dan Yudi Wahyudi. Mereka sangat sadis terhadap korban.
"Korban dipastikan tewas jika tidak mampu melarikan diri," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).
Krishna mengatakan, pelaku mengincar mobil mewah yang disewakan dengan modus menjadi penyewa. Pada Desember 2015, ketiganya menyewa Toyota Innova di Yogyakarta untuk tujuan Jakarta Barat.
Saat melintas di Cakung, Jakarta Timur, David menyuruh sopir menepikan kendaraan dengan alasan ingin menurunkan Mikel, pelaku yang saat ini masih dicari. Setelah turun, Mikel menahan pintu sisi sopir.
Tersangka yang duduk di belakang kursi sopir menjerat leher sopir menggunakan ikat pinggang. Saat itu, sopir berontak sambil membunyikan klakson untuk mengundang perhatian warga.
Sopir berhasil ke luar dari mobil. Namun, saat di luar ia dipukuli Mikel. "Tapi korban ini kemudian bisa melepaskan diri," ujar Krishna.
Saat sopir kabur, para tersangka justru meneriaki korban sebagai maling. Korban jadi sasaran amuk warga. Sedangkan para tersangka kabur membawa mobil.
Singkat cerita, warga mengetahui bahwa sopir tersebut korban perampokan dan melaporkan masalah ini ke Polsek Cakung. Kamis 31 Maret, polisi menangkap David, Dwi, dan Yudi di Cakung.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)