Petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Foto: Dok. Kemendag
Petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Foto: Dok. Kemendag

Kemendag Temukan SPBU Curang di Bali

Ilham Pratama Putra • 28 Agustus 2019 00:51
Bali: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 27 Agustus 2019. Dari hasil sidak, ditemukan SPBU yang diduga melakukan kecurangan.
 
"Petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Selain itu, Veri menyebut, dari hasil pengujian di dua SPBU itu, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas BBM yang melebihi batas kesalahan. Pihaknya memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU.

Para pemilik SPBU diminta tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan. 
 
Sebelumnya, Direktorat Metrologi juga menemukan indikasi kecurangan di sembilan SPBU di Bali. Diantaranya dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung. 
 
Berdasarkan hasil pengawasannya di Bangli, ditemukan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur. Alat tersebut berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB). 
 
"Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. 
 
Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. Pihaknya kecurangan SPBU telah melanggar hak perlindungan konsumen.
 
"Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan, pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” jelas Veri.
 
Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Selama 2019 pihaknya telah mengawasi SPBU di 33 kabupaten atau kota dari delapan propinsi. Diantaranya, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan