Para pencari suaka beraktivitas di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Para pencari suaka beraktivitas di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

Pemerintah 'Keroyokan' Urus Pencari Suaka

Theofilus Ifan Sucipto • 05 September 2019 18:30
Jakarta: Pemerintah bahu-membahu mengurus 390 pencari suaka di Gedung Eks Kodim, Kalideres, Jakarta Barat. Beberapa institusi terlibat dalam proses tersebut.
 
Mekanisme penanganan pencari suaka tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto diberi mandat sebagai koordinator.
 
"Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) menyampaikan data dan laporan pengungsi serta pertimbangan kepada Menko Polhukam," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Polhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Kamis, 5 September 2019.

Chairul menyebut penanganan penemuan keadaan darurat di laut diserahkan kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penyediaan penampungan sementara menjadi tugas pemerintah kota dan kabupaten.
 
"Untuk pengawasan (diurus) imigrasi. Untuk pengamanan itu (urusan) kepolisian," ucap dia.
 
Pengawasan pencari suaka pun menjadi tanggung jawab imigrasi. Hal itu dilakukan jika pencari suaka tidak lagi ditampung di tengah masyarakat. 
 
Chairul menyebut Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) bakal membantu mencari tempat tinggal baru. "Nanti kita carikan data UNHCR yang tinggal di luar penampungan supaya bisa dilakukan pengawasan oleh imigrasi," ujar dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan