Jakarta: Berbagai bencana yang menimpa Indonesia membuat para korban harus tinggal di pengungsian. Kondisi tersebut memicu masalah lain, yaitu kekerasan seksual pada anak.
Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lis Rosdianti mengaku banyak menerima laporan terkait itu. Menurutnya, sarana prasarana yang seadanya menjadi salah satu pemicu.
"Misalnya kamar mandi yang jauh dari tempat pengungsian atau setengah terbuka," kata dia di kantor KPPPA, Jumat, 26 Juli 2019.
Sementara itu, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto justru mengaku tak mendapat laporan adanya kekerasan seksual pada anak di area pengungsian. Namun, ia tak memungkiri kejahatan itu bisa terjadi.
"Area pengungsian rentan kekerasan seksual karena berhimpitan (tidurnya),' ia berasumsi.
Untuk menghindarinya, Susanto menyarankan adanya monitoring yang ketat dari pihak yang berhubungan dengan penanganan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah setempat, dan organisasi nonpemerintah yang melibatkan diri.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme penanganan jika ada indikasi tersebut. Orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual di area pengungsian harus dilaporkan dan diproses secara hukum.
Jakarta: Berbagai bencana yang menimpa Indonesia membuat para korban harus tinggal di pengungsian. Kondisi tersebut memicu masalah lain, yaitu kekerasan seksual pada anak.
Asisten Deputi bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Lis Rosdianti mengaku banyak menerima laporan terkait itu. Menurutnya, sarana prasarana yang seadanya menjadi salah satu pemicu.
"Misalnya kamar mandi yang jauh dari tempat pengungsian atau setengah terbuka," kata dia di kantor KPPPA, Jumat, 26 Juli 2019.
Sementara itu, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto justru mengaku tak mendapat laporan adanya kekerasan seksual pada anak di area pengungsian. Namun, ia tak memungkiri kejahatan itu bisa terjadi.
"Area pengungsian rentan kekerasan seksual karena berhimpitan (tidurnya),' ia berasumsi.
Untuk menghindarinya, Susanto menyarankan adanya monitoring yang ketat dari pihak yang berhubungan dengan penanganan bencana seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah setempat, dan organisasi nonpemerintah yang melibatkan diri.
Ia juga menekankan perlunya mekanisme penanganan jika ada indikasi tersebut. Orang yang terbukti melakukan kekerasan seksual di area pengungsian harus dilaporkan dan diproses secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)