Pulau Kiluan. MI/Angga Yuniar
Pulau Kiluan. MI/Angga Yuniar

KKP: Orang Asing Mustahil Beli Pulau di Indonesia

Irene Harty • 02 September 2014 16:05
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengemukakan penjualan Pulau Kiluan di Kabupaten Tenggamus, Lampung, yang sedang menjadi sorotan tidak bisa dilakukan.
 
"Pernah terjadi tahun lalu, beberapa kali. Satu saja yang ingin saya katakan penjualan pulau enggak bisa dilakukan, jual beli pulau sampai hari ini undang-undang enggak membolehkan orang asing membeli," tukas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo seusai rapat koordinasi Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
 
Sharif melanjutkan sesuai dengan undang-undang, tidak mungkin ada penjualan pulau langsung dengan orang asing karena notaris pun tidak mungkin melakukan jual atau beli pulau. Hal yang mungkin dilakukan adalah penyewaan.

"Itu sudah pasti karena enggak bisa lakukan jual beli, yang ada adalah KSO atau penyewaan saja. Itu yang bisa terjadi, di luar itu enggak mungkin terjadi," tambah Sharif. Menurutnya hal tersebut sudah dibuktikan beberapa kali dan tidak ada orang asing yang sungguh-sungguh dapat membeli pulau.
 
Dalam pandangan Sharif, KSO atau pelayanan kerja sama operasional yang terjadi di pulau adalah penyewaan beberapa tahun. Kalau memang ada yang membeli pulau dikatakannya hanya orang Indonesia yang boleh membeli bukan orang asing.
 
"Jadi kerja sama operasi atau menyewa beberapa tahun saja. Orang asing enggak boleh beli, orang Indonesia boleh," pungkasnya. Menteri Kelautan dan Perikanan kembali menegaskan orang asing tidak dapat membeli pulau karena proses jual beli pulau khususnya dengan hak sertifikat tidak dapat dilakukan.
 
Penawaran yang datang untuk membeli Pulau Kiluan tersebut baginya tidak jelas dan tidak dapat dipercaya. Sharif menyakini pihak asing yang datang hanya memberikan penawaran untuk membangun di pulau karena pihak asing sudah lebih mengerti dan memahami dengan teliti prosedur dan aturan mengenai hal tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan