medcom.id, Jakarta: Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menganggap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, di Jakarta, Selasa (19/8/2014), mengatakan pihaknya memberikan kesimpulan sebanyak 52 lembar yang berisi tentang eksepsi terhadap pasangan Prabowo-Hatta yang tidak mempunyai syarat legal standing.
Kemudian mengenai tuduhan dari pihak pemohon adamnya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Sirra, hanya bersifat administrasi dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili.
“Tuduhan administrasi bukan kewenangan MK untuk mengadili itu karena itu sudah diselesaikan administrasi di tngkat rekapitulasi,” jelasnya.
Pihak terkait, yakni kubu Jokowi-JK hanya memberikan satu perbaikan alat bukti yang diminta oleh MK pada sidang pengesahan alat bukti. “Kami pihak terkait hanya melengkapi alat bukt PT 11, itu pun sudah disahkan karena terselip di kepaniteraan,” jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Tim Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menganggap pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak memiliki
legal standing untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Tim kuasa hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, di Jakarta, Selasa (19/8/2014), mengatakan pihaknya memberikan kesimpulan sebanyak 52 lembar yang berisi tentang eksepsi terhadap pasangan Prabowo-Hatta yang tidak mempunyai syarat
legal standing.
Kemudian mengenai tuduhan dari pihak pemohon adamnya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif, menurut Sirra, hanya bersifat administrasi dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili.
“Tuduhan administrasi bukan kewenangan MK untuk mengadili itu karena itu sudah diselesaikan administrasi di tngkat rekapitulasi,” jelasnya.
Pihak terkait, yakni kubu Jokowi-JK hanya memberikan satu perbaikan alat bukti yang diminta oleh MK pada sidang pengesahan alat bukti. “Kami pihak terkait hanya melengkapi alat bukt PT 11, itu pun sudah disahkan karena terselip di kepaniteraan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)