medcom.id, Jakarta: Kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi
"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan kurang tepat. STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dilansir Antara, Rabu (4/1/2017).
Menurut dia, alasan inflasi baru tepat jika itu produk ekonomi komersial berbasis cost production dan benefid. Atau, paling tidak, produk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Baca: Mulai 6 Januari, Tarif PNBP Pengurusan STNK dan Penerbitan SIM Naik
Penaikan biaya STNK dan BPKB kurang relevan di tengah reformasi pelayanan. Pelayanan STNK dan BPKB masih dikeluhkan publik karena prosesnya lama. Belum lagi masalah blanko yang habis.
Sejatinya, tambah dia, penaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan. Penaikan ongkos juga harus paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum.
"Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong
migrasi ke angkutan umum," terangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penaikan tarif pengesahan STNK untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat. Menurut dia, penaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajar. Penyesuaian tarif yang dilakukan pada 2010 sudah tak sesuai perkembangan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP, yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. PP di antaranya mengatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif PNBP kendaraan roda dua naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Roda empat naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
medcom.id, Jakarta: Kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak tepat. STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi
"Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menteri Keuangan kurang tepat. STNK dan BPKB bukan produk jasa komersial," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi seperti dilansir
Antara, Rabu (4/1/2017).
Menurut dia, alasan inflasi baru tepat jika itu produk ekonomi komersial berbasis cost production dan benefid. Atau, paling tidak, produk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Baca: Mulai 6 Januari, Tarif PNBP Pengurusan STNK dan Penerbitan SIM Naik
Penaikan biaya STNK dan BPKB kurang relevan di tengah reformasi pelayanan. Pelayanan STNK dan BPKB masih dikeluhkan publik karena prosesnya lama. Belum lagi masalah blanko yang habis.
Sejatinya, tambah dia, penaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB berpengaruh terhadap peningkatan pelayanan. Penaikan ongkos juga harus paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum.
"Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong
migrasi ke angkutan umum," terangnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penaikan tarif pengesahan STNK untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat. Menurut dia, penaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) wajar. Penyesuaian tarif yang dilakukan pada 2010 sudah tak sesuai perkembangan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP, yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. PP di antaranya mengatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif PNBP kendaraan roda dua naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Roda empat naik dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)