medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah se-Indonesia menyadarkan jajarannya yang terindikasi bergabung dengan ormas anti-Pancasila. Kepala daerah harus jeli melihat bawahannya.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, harus diseleksi dengan benar. Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau tidak, harus disuruh mundur kan repot," ujar Tjahjo di kawasan Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Apabila mendapati PNS bergabung dengan ormas anti-Pancasila, kepala daerah harus meneliti apakah bawahannya menjadi pengurus atau sekadar anggota baru. Bila sudah masuk jajaran pengurus, PNS tersebut diimbau mengundurkan diri.
Tjahjo menjelaskan, tugas PNS ialah menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat melalui berbagai kegiatan sesuai rambu pemerintahan. Tak ada toleransi bagi abdi negara yang menganut paham berseberangan dengan ideologi bangsa.
"Lah kalau dia sudah anti-Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," terang Tjahjo.
Tjahjo menegaskan keputusan mundur bagi PNS harus menjadi jalan terakhir jika imbauan kembali pada Pancasila tidak mempan. Harus ada komunikasi antara PNS dan pimpinannya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Intinya disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, dipanggil. Kan ada Forkampinda-nya," ucap bekas Sekjen PDI Perjuangan itu.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah se-Indonesia menyadarkan jajarannya yang terindikasi bergabung dengan ormas anti-Pancasila. Kepala daerah harus jeli melihat bawahannya.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, harus diseleksi dengan benar. Intinya disadarkan, diingatkan. Kalau tidak, harus disuruh mundur kan repot," ujar Tjahjo di kawasan Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Apabila mendapati PNS bergabung dengan ormas anti-Pancasila, kepala daerah harus meneliti apakah bawahannya menjadi pengurus atau sekadar anggota baru. Bila sudah masuk jajaran pengurus, PNS tersebut diimbau mengundurkan diri.
Tjahjo menjelaskan, tugas PNS ialah menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat melalui berbagai kegiatan sesuai rambu pemerintahan. Tak ada toleransi bagi abdi negara yang menganut paham berseberangan dengan ideologi bangsa.
"Lah kalau dia sudah anti-Pancasila, padahal tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pancasila, membuat perda, membuat kebijakan, dan sebagainya," terang Tjahjo.
Tjahjo menegaskan keputusan mundur bagi PNS harus menjadi jalan terakhir jika imbauan kembali pada Pancasila tidak mempan. Harus ada komunikasi antara PNS dan pimpinannya melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Intinya disadarkan. Kalau dia sebagai pengurus atau kader inti, dipanggil. Kan ada Forkampinda-nya," ucap bekas Sekjen PDI Perjuangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)