Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Dok. MCH 2022
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Dok. MCH 2022

Kemenag: 200 Riyal Bisa Beli Oleh-oleh daripada Bayar Denda Rokok

Antara • 20 Juli 2022 06:59
Makkah: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengingatkan jemaah haji agar tidak merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jemaah akan didenda hingga 200 Riyal jika kedapatan merokok.
 
"Lumayan 200 Riyal. Itu bisa beli oleh-oleh daripada bayar denda merokok," kata Hilman di Makkah, Selasa, 17 Juli 2022.
 
Dia terus mengimbau kepala sektor dan para petugas haji di Madinah agar kerap mengingatkan jemaah haji supaya tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi dan hotel di sekitarnya dengan jarak 10 meter. Menurut dia, jemaah harus bisa membedakan halaman hotel dengan masjid, karena jarak hotel berdekatan dengan Masjid Nabawi.

"Hotel-hotel semuanya banyak berdekatan dengan masjid. Dia merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok," ujar dia.
 
Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah haji akan didenda 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.
 
"Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal," kata Amin.
 

Baca: Vaksin Booster Cukup Melindungi Jemaah Haji di Tanah Suci


Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, dan wilayah dekat hotel yang jaraknya 10 meter dari masjid.
 
"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan