Jakarta: Rancangan Undang-Undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Pembahasannya kini sudah pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keberadaan RUU BPOM tersebut diharapkan bisa memperketat pengawasan obat, makanan, dan minuman. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kasus gangguan ginjal akut. Selain pengawasan, pembenahan di tahapan perizinan juga penting.
"Ke depan juga perizinan harus semakin diperketat. Monitoring, evaluasi, dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya 'post market', harus ditingkatkan. Sehingga dalam jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan bisa diperbaiki," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Rabu, 9 November 2022.
Rahmad juga berharap tidak ada lagi kebijakan yang bolong-bolong dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, harus ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan BPOM.
"Jadi, hal-hal yang membahayakan tubuh, zat yang membahayakan tubuh, harus dilarang keberadaannya ketika masuk industri farmasi," ujar Rahmad.
Terkait kasus gangguan ginjal akut, Rahmad menilai pemerintah sudah berjibaku menemukan penyebab utama. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan konsumsi obat sirop, sehingga kasus turun drastis.
Baca: Polri Kantongi 175 Sampel Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia berterima kasih kepada farmakologi yang telah melakukan uji obat sirop. Kini juga ada kemajuan beberapa pasien dengan terapi obat Antidotum Fomepizole yang pemerintah dapat dari Australia. Namun, dia juga mendorong ada pihak yang bertanggung jawab terkait munculnya kasus gangguan ginjal akut yang sudah merenggut banyak nyawa anak-anak.
"Harus dibawa ke ranah hukum. Pastinya akan dibuka secara terang benderang oleh BPOM dan polisi" ujar Rahmad.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang terkait Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas). Pembahasannya kini sudah pada tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keberadaan RUU BPOM tersebut diharapkan bisa memperketat pengawasan obat, makanan, dan minuman. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kasus
gangguan ginjal akut. Selain pengawasan, pembenahan di tahapan perizinan juga penting.
"Ke depan juga perizinan harus semakin diperketat. Monitoring, evaluasi, dan pengawasan di lapangan atau bahasa sederhananya 'post market', harus ditingkatkan. Sehingga dalam jangka panjang tata kelola prosedur terhadap pengawasan obat dan makanan bisa diperbaiki," kata Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, Rabu, 9 November 2022.
Rahmad juga berharap tidak ada lagi kebijakan yang bolong-bolong dan membuat BPOM tidak bisa mengakses bahan-bahan baku atau kandungan bahan baku yang diimpor oleh importir melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, harus ada harmonisasi kebijakan dan perbaikan dengan melibatkan BPOM.
"Jadi, hal-hal yang membahayakan tubuh, zat yang membahayakan tubuh, harus dilarang keberadaannya ketika masuk industri farmasi," ujar Rahmad.
Terkait kasus gangguan ginjal akut, Rahmad menilai pemerintah sudah berjibaku menemukan penyebab utama. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan konsumsi obat sirop, sehingga kasus turun drastis.
Baca:
Polri Kantongi 175 Sampel Kasus Gagal Ginjal Akut
Ia berterima kasih kepada farmakologi yang telah melakukan uji obat sirop. Kini juga ada kemajuan beberapa pasien dengan terapi obat Antidotum Fomepizole yang pemerintah dapat dari Australia. Namun, dia juga mendorong ada pihak yang bertanggung jawab terkait munculnya kasus gangguan ginjal akut yang sudah merenggut banyak nyawa anak-anak.
"Harus dibawa ke ranah hukum. Pastinya akan dibuka secara terang benderang oleh BPOM dan polisi" ujar Rahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)