"Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 April 2022.
Aturan tarif penerbangan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi. TBA ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan TBB ditentukan oleh 35 persen dari batas atas serta masing-masing kelompok pelayanannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemerintah hanya mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi," ujar Novie.
Baca: Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Cegat Pemudik yang Belum Vaksin
Novie menekankan bahwa Ditjen Hubda terus mengawasi harga tiket pesawat yang dijual maskapai. Dia memastikan belum ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ucap Novie.
Menurut Novie, munculnya kabar tiket mahal dipastikan merupakan penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis. Karena, apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis, atau rute langsung (direct) tidak tersedia, maka sistem online travel agent (OTA) akan mencari ketersediaan penerbangan sesuai pencarian konsumen.
"Jika transit, maka akan jauh lebih mahal dari pada penerbangan direct, karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. Begitu juga dengan kelas bisnis," jelas Novie.